Surabaya, – Santernya pemberitaan truk pertamina pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kencing sembarangan yang terjadi di wilayah Depo Pertamina, Jl Tanjung tembaga, Perak, Surabaya, Jawa Timur, Aparat Penegak Hukum semakin tutup mata.
Pasalnya, truk tangki pertamina sebelum masuk Depo Pertamina di garong oleh para mafia BBM dengan cara disedot di masukan ke sebuah gudang atau biasa di sebut “Kencingan”.
Bisnis yang diduga diemban oleh "KRN"(IRL) dan keluarganya tersebut seakan dibiarkan hingga saat ini masih berkembangbiak di wilayah tanjung perak Surabaya.
Menurut pengakuan sumber dilapangan mengungkapkan bahwa bisnis tersebut tidak hanya KRN saja, namun juga di lakukan oleh Saudaranya ,” jelasnya sumber.
BBM bersubsidi yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat, kini harus di nikmati oleh orang pribadi dengan cara di curi. Mirisnya lagi praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan aparat penegak hukum di wilayah Perak, Surabaya.
Terkait maraknya kencingan yang diduga di dalangi KRN (IRL) beserta keluarganya, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para mafia bbm bersubsidi tersebut.
Selain itu dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(JL)
0 Komentar