Pare, Kabupaten Kediri —
Dunia pendidikan kembali diuji oleh munculnya dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang siswa SMP Negeri 4 Pare, Kabupaten Kediri. Peristiwa yang diduga terjadi sepulang jam sekolah tersebut memantik keprihatinan publik, terlebih karena disebut-sebut berlangsung di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian diduga terjadi setelah kegiatan belajar mengajar selesai, saat pintu dan gerbang sekolah telah ditutup. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan serta tanggung jawab pihak sekolah terhadap aktivitas siswa di area pendidikan.
Seorang narasumber berinisial NN menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh siswa yang masih di bawah umur. Meski belum ada pernyataan resmi, kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Dalam keterangannya, salah satu pihak sekolah menyampaikan bahwa telah ada itikad baik dari kedua orang tua siswa yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami sudah berupaya agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak keluarga, demi menjaga kondisi psikologis anak-anak,” ujar pihak sekolah kepada media.
Meski demikian, pihak sekolah tetap memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih jauh ke publik. Alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran akan dampak psikologis terhadap siswa apabila kasus ini menjadi konsumsi luas masyarakat.
“Kami tidak tahu dan tidak mau masalah ini menjadi konsumsi publik. Kami takut nanti anak-anak jadi trauma. Kami tidak bisa memberikan keterangan apa pun,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Pare juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Padahal, transparansi dan langkah cepat tetap dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Terlepas dari adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, peristiwa ini tetap menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan, terlebih jika dugaan kejadian benar terjadi di dalam lingkungan sekolah.
Jika peristiwa tersebut berlangsung di area sekolah, maka pengawasan dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, hingga petugas keamanan patut dipertanyakan. Sekolah memiliki tanggung jawab moral dan institusional dalam menjamin keselamatan, pengawasan, serta pembinaan karakter peserta didik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan ini secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP. Di sisi lain, perlindungan terhadap anak, baik korban maupun terduga pelaku, harus menjadi prioritas utama sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga pengawasan, pembinaan moral, dan tanggung jawab bersama. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak sekolah dan instansi terkait agar kejelasan dapat diperoleh, serta agar dunia pendidikan tidak kembali ternoda oleh peristiwa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan moral.
0 Komentar