Trenggalek - Jelang Ujian akhir semester pekan Kemarin puluhan wali murid SMA 2 Trenggalek menggeluh setelah pihak Sekolah melakukan Pungli. Hal ini dilakukan pihak sekolah sebagai peningkatan SDM serta Sarana dan Prasarana bagi siswa. Alhasil sebagian siswa yang belum melunasi Pungli tersebut harus menerima kosekwensi menjalani ujian diruang terpisah.
Dalam keterangannya Salah satu orang tua murid sebut saja XX kepada awak media Menuturkan, anak saya dan siswa lainya di kenakan uang sebesar minim 2 juta dan maksimal tak terbatas. Uang tersebut bisa dicicil sampai hari H ujian wajib lunas, " saya ini sebenarnya kurang iklas untuk bayar sebanyak itu, karena kwatir terhadap psykis anak saya terganggu saat ujian nanti, ya terpaksa saya bayarkan," Ujar XX.
Lebih lanjut Salah satu ortu Siswa SMA 2 Ini menambahkan, pihak sekolah tidak bersedia berikan bukti pembayaran (kwitansi) dan hanya tanda tangan absensi kartu bersifat rahasia, " masak kita sudah bayar namun saat dimintai kwitansi tidak dikasih, katae seiklasnya namun kok ditarget minimal 2 juta persiswa menengah kebawah, dan 3 juta bagi siswa anak orang tua murid mampu," ujar XX.
Kasus ini mencuat setelah beberapa ortu siswa yang sangat keberatan dengan Pungli karena kegunaan uang tereebut tidak jelas keberuntukannya.
Mengacu UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, 2 kali awak media Berita Patroli meminta waktu buat Konfirmasi kepada Kasek (Nikmah Mahanani) SMA Negeri 2 Trenggalek atas Dugaan Pungli, Namun 2 kali Pula Kasek tidak bersedia ketemu insan pers.
Dugaan Pungli tersebut mencuat setelah adanya laporan dari beberapa orang tua wali murid kelas 10 dan 11. Di mana Setiap siswa dikenakan pungutan minimal sebesar 2 juta dan maksimal bisa lebih. Apa bila tidak melunasinya di hari H (6/6) 2024 maka siswa tidak boleh ikut ujian. Bagi siswa tidak mampu wajib cari surat keterangan dari desa masing - masing, dan diberi kartu ujian, sementara. Bagi siswa yang belum lunasi pungutan tersebut juga harus jalani ujian di ruangan terpisah (ditaruh ruang biology).
Di perkirakan uang pungutan senilai kurang lebih 2 -3 juta / siswa dan di kalikan 350 siswa, maka bisa tembus angka 700 jutaan rupiah lebih tiap tahunnya. Ada Kemungkinan Uang Pungutan tersebut sedianya digunakan Untuk Sarpras,dan Peningkatan Mutu (fiktif) dan telah disetuji oleh komite sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
Danu Guru kesiswaan saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa besaran uang dana tersebut sudah sesuai kesepakatan wali murid melalui Komite sekolah dan tidak memberatkan para orang tua siswa," kami lakukan hal ini semua sudah sesuai dengan kesepakatan wali murid dan pihak sekolah melalui komite, semua sudah ada dasar hukum Permendikbud 75 tahun 2016, tentang komite sekolah," Ujar Danu.
Lebih lanjut Danu menambahkan untuk siswa yang ikuti ujian terpisah di ruang Biology itu adalah tidak benar.," semua siswa tidak ada yang kita pisahkan dan kucilkan, semua sudah sukses jalani ujian Tahun dengan lancar," pungkas Danu guru hoby bola ini.
Wajar saja para oknum Guru SMA ini banyak memiliki mobil mewah.Hal tersebut dilihat diparkiran depan Halaman sekolah, Mulai Inova reborn, dan beberapa mobil berkelas lainnya," ya wajar saja mereka bisa ganti mobil bagus, lah setiap tahun ngemplang uang siswa jutaan rupiah, dan uang Pungli tersebut belum tentu digunakan alias fiktif," terang DN salah satu ormas Pengamat Kebijakan Publik di Tulungagung/ Trenggalek.
Kita akan bawa kasus ini ke Team Tipokor Polda Jatim, silahkan mereka remehkan Kita, kita lihat saja nanti hasilnya, bahwa pungli ini sudah rutin tahunan dan dinikmati secara berjamaah oleh oknum - oknum Gurunya," Pungkas DN Ormas SPI ( sahabat Polisi Indonesia).
Disisi lain komite sekolah dapat lakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan tidak boleh berbentuk pungutan dengan Nominal tertentu. keterangan APH Unit Tipikor Polda Jatim.(din).



0 Komentar